Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat paling bawah yang berfungsi sebagai penghubung antara warga dan pemerintah. RT merupakan satuan terkecil yang menangani urusan kemasyarakatan langsung di lingkungan tempat tinggal, sementara RW mengoordinasikan beberapa RT dalam satu wilayah. Keduanya berperan penting dalam menjaga kerukunan, menyalurkan informasi, serta mendukung pelaksanaan program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat.


Halaman ini telah dibaca 256x