Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah organisasi kemasyarakatan di tingkat desa yang berfungsi membantu pemerintah desa dalam merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. LPMD berperan aktif dalam meningkatkan partisipasi warga, memperkuat kapasitas masyarakat, dan mendorong kemandirian desa melalui kegiatan sosial, ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan.
Halaman ini telah dibaca 222x