Desa Ketapang Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme


Pemerintah Desa Ketapang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Kepala Desa Ketapang yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ketapang, Muhammad Ni’am, S.T. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa selama tiga tahun terakhir hingga diterbitkannya surat pernyataan, tidak terdapat Aparatur Desa Ketapang yang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

Pernyataan tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk kesungguhan Pemerintah Desa Ketapang dalam memenuhi persyaratan pencanangan Desa Ketapang sebagai Percontohan Desa Antikorupsi.

Sebagai bentuk penguatan komitmen, surat pernyataan tersebut juga diketahui oleh Camat Susukan, Tokoh Masyarakat, Inspektur Kabupaten Semarang, serta Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang.

Kepala Desa Ketapang menyampaikan bahwa komitmen terhadap pemerintahan yang bersih bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga membutuhkan dukungan dan pengawasan dari seluruh unsur masyarakat.

Dengan adanya pernyataan tersebut, Pemerintah Desa Ketapang diharapkan terus menjaga integritas, meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan desa, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Desa Ketapang yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik KKN.