(1) Keberadaan Perdes Tentang Perencanaan, Pelaksa
(2) Keberadaan SOP Mengenai Mekanisme Pengawasan d
(3) Keberadaan Perdes/Keputusan Kepala Desa tentan
(4) Keberadaan Perjanjian Kerjasama Antara Pelaksa
(5) Keberadaan Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP